A. KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM
Rabu, 21 Mei 2014
Berlakunya Kaidah Hukum dan Subjek Hukum
A. KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM
Teori
keberlakuan kaidah hukum :
1. Kaedah
hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaedah yang
lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen), atau berbentuk menurut cara yang telah
ditetapkan, atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi
dan akibat. Berlakunya kaidah hukum secara filosofis apabila kaidah hukum
tersebut dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
2. Kaedah
hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaedah tersebut efektif, artinya,
kaedah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak
diterima oleh warga masyarakt (Teori kekuasaan), atau kaedah tadi berlaku
karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah
hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum
tersebut diterima dan diakui masyrakat. Sedangkan menurut teori paksaan
berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut dipaksakan oleh penguasa.
Karakteristik Asketisisme (ZUHUD)
1.
Pengertian
Mengenai
zuhud disebutkan dalam firman Allah SWT dan hadits, yang berbunyi:
بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16)
وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17)
“Tetapi
kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat
adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17)
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ
أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى
أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».
Dari Sahl bin Sa’ad As
Sa’idi, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lantas berkata, “Wahai Rasulullah,
tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan
mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Zuhudlah pada dunia,
Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun
akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya. An Nawawi
mengatakan bahwa dikeluarkan dengan sanad yang hasan)
Sistem Politik Indonesia
Dalam perspektif sistem, sistem politik
adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif
atau pendekatan sistem
melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang
relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap
diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem
bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan
yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau
institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara
sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan
partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu
sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat
sebagai kebudayaan politik,
lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.