Jumat, 12 November 2010

Pancasila Sebgai Ideologi


1. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi negara mulai banyak digunakan bersamaan dengan perkembangan pemikiran Karl Marx yang dijadikan sebagai ideologi beberapa negara pada abad ke-18. Namun sesungguhnya konsepsi ideologi sebagai cara pandang atau sistem berpikir suatu bangsa berdasarkan nilai dan prinsip dasar tertentu telah ada sebelum kelahiran Marx sendiri. Bahkan awal dan inti dari ajaran Marx adalah kritik dan gugatan terhadap sistem dan struktur sosial yang eksploitatif berdasarkan ideologi kapitalis.

Pemikiran Karl Marx kemudian dikembangkan oleh Engels dan Lenin kemudian disebut sebagai ideologi sosialisme-komunisme.
Ideologi adalah gabungan dari dua kata eidos dan logos yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Ideologi juga diartikan sebagai ilmu, doktrin atau teori yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi falsafah hidup apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas. Sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi.
Dalam bahasa Arab Ideologi adalah mabda yang menurut M.M. Ismail dalam Al Fikru Al Islami, yaitu pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun pemikiran-pemikiran lain. Pemikiran mendasar ini disebut juga aqidah, yang merupakan pemikiran menyeluruh tentang manusia, alam semesta, dan kehidupan.
2. Makna Ideologi Bagi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia
Pada dasarnya Ideologi adalah ide, gagasan, dan prinsip hidup yang merupakan pondasi primer suatu negara. yang dijadikan alas dan kompas kemana negara tersebut hendak melangkah. Apabila tak ada ideologi infrastruktur dasar suatu negara, maka akan berdampak pada perkembangan labil kehidupan interen maupun ekstren negara tersebut. Bukan mustahil negara itu luluh lantah. namun juga harus melihat seberapa baik atau serasikah ideologi itu dengan pandangan hidup bangsa atau masyarakat dilihat dari berbagai aspek kehidupan.
3. Fungsi Ideologi
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan
4. Perbandingan Ideologi Pancasila dan Idelogi Lain
Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.
Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah :
1. Tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.
2. tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.
Jadi dapat kita di simpulkan karakteristik ideologi Pancasila yang membedakan dengan ideologi lainnya adalah sebagai berikut:
a. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
b. Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam Kapitalisme membolehkan kepemilikan pribadi tanpa batas. Sedangkan komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara
c. Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan kapitalisme mengakui individualisme dan komunisme hanya mengakui kolektivime.
d. Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
e. Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial). Bagi kaum kapitalis-liberalis, kebebasan individu merupakan hak mutlak yang absolut.
f. Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). Kapitalisme ataupun komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
5. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose­dur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.
Menurut Noor MS. Bakry (1994), Pancasila sebagai ideologi bersifat dinamik. Dalam arti, ia menjadi kesatuan prinsip pengarahan yang berkembang dialektik serta terbuka penafsiran baru untuk melihat perspektif masa depan dan aktual antisipatif dalam menghadapi perkembangan dengan memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup dan kehidupan nasional.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya. Bagi kaum kapitalis-liberalis, kebebasan individu merupakan hak mutlak yang absolut. Ajaran mereka hanya mengagung-agungkan material dan tak menghiraukan sama sekali aspek immaterial-religi. Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan tidak perlu tunduk pada batasan-batasan sosial. Kapitalisme memiliki konsep kecenderungan yang membolehkan kepemilikan pribadi tanpa batas. Sedangkan komunis adalah sistem kepercayaan yang mendasarkan pandangan hidup pada keyakinan bahwa masyarakat merupakan dasar dan secara individu tidak bisa memisahkan eksistensi dari ruang lingkup sosial. Dengan itu komunisme menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara (sebagai representasi masyarakat). Kedua pandangan ini, manusia secara individu akan kehilangan hak milik. Karena negara menggunakan otoritas sebagai legitimasi kekuasaan. Baik kapitalisme maupun komunisme adalah bentuk pengekspoitasian hak-hak pribadi melalui lembaga negara. Kapitalisme memiliki sebuah sistem sosial yang menekankan kepentingan individu. Penumpukan kakayaan untuk kepentingan diri sendiri dan hidup berfoya-foya dengan kekayaan pribadi. Kapitalisme menganut sistem sentralisasi kekayaan individu baik dalam kerangka organisasi atau negara.
Adanya pemikiran untuk membangun ideologi Pancasila dalam kehidupan negara dan bangsa Indonesia yang lebih baik menurut pemikiran penulis mestinya menjadi sebuah keharusan sebab di abab 21 yang ditandai dengan perdagangan bebas dan globalisasi, Pancasila harus mampu menjawab berbagai tantangan dan ancaman adanya pengaruh negatif ideologi liberal-kapitalis dan komunis dalam segala aspek kehidupan. Bahkan ideologi Pancasila mestinya tampil sebagai suatu ideologi alternatif bagi negara dan bangsa di dunia.
Dunia modern sekarang telah mengagung-agungkan sistem pemikiran yang dibangun oleh akum kapitalis-liberalis, dengan teori dan term globalisasi. Menghancurkan hak hidup rakyat marjinal di Selatan. Penghancuran hak hidup itu berwujud perebutan sumber-sumber alam dan keanekaragaman hayati, hak-hak rakyat lokal yang semestinya dihormati.
Menghadapi konsepsi tatanan pemikiran yang berkembang, sekarang saatnya kita menghidupkan dan memperlihatkan Pancasila sebagai sosok yang sakti. Saatnya kita menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung didalamnya.
Dalam Pancasila ada kepribadian kemanusiaan yang sangat penting. Kepribadian kemanusiaan merupakan sifat-sifat hakikat kemanusiaan abstrak umum universal yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lain, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, yang merupakan sifat hakikat manusia.
Pancasila merupakan Ideologi terbuka disebabkan bahwa idiologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan idiologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar