Allah S.W.T. sahajalah sebagai penetap hukum atau hakim mutlak yang menetapkan peraturan dan undang-undang yang lengkap kepada manusia. Penetapan hukum syarak bertujuan supaya manusia dapat menjalani kehidupan yang harmoni dan mentadbir muka bumi ini dengan mendapat keredhaan Allah serta mendapat kebahagian dunia dan Akhirat.
Tampilkan postingan dengan label Keislaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keislaman. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Desember 2014
TARIKH TASYRI "AL-ISTIHSAN"
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Allah S.W.T. sahajalah sebagai penetap hukum atau hakim mutlak yang menetapkan peraturan dan undang-undang yang lengkap kepada manusia. Penetapan hukum syarak bertujuan supaya manusia dapat menjalani kehidupan yang harmoni dan mentadbir muka bumi ini dengan mendapat keredhaan Allah serta mendapat kebahagian dunia dan Akhirat.
Peraturan
atau undang-undang yang telah Allah S.W.T. tetapkan dan tentukan
Rabu, 21 Mei 2014
Karakteristik Asketisisme (ZUHUD)
1.
Pengertian
Mengenai
zuhud disebutkan dalam firman Allah SWT dan hadits, yang berbunyi:
بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16)
وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17)
“Tetapi
kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat
adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17)
عَنْ
سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ
أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى
أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».
Dari Sahl bin Sa’ad As
Sa’idi, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lantas berkata, “Wahai Rasulullah,
tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan
mencintaiku dan begitu pula manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Zuhudlah pada dunia,
Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun
akan mencintaimu.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya. An Nawawi
mengatakan bahwa dikeluarkan dengan sanad yang hasan)
Jumat, 31 Januari 2014
Bencana dalam Pandangan Islam
Bencana ada yang merupakan adzab dari Allah bagi para penentang Rasul-rasul terdahulu, atau sebagai cobaan bagi orang beriman yang akan menghapus dosa-dosanya jika ia bersabar dan bisa juga sebagai peringatan. Contoh bencana azab adalah yang dijelaskan dalam Al Qur'an, Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, Maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan Allah sekali-kali tidak hendak Menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (Q.s. Al-Ankabut:40).
Senin, 06 Desember 2010
Terminologi hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
1. PENGERTIAN
a. Pengertian Hadits
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
a. al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
b. Qorib (yang dekat)
c. Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya.
Sabtu, 20 November 2010
Keberlakuan Kaidah Hukum
Teori keberlakuan kaidah hukum :
1. Kaedah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen), atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan, atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibat. Berlakunya kaidah hukum secara filosofis apabila kaidah hukum tersebut dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
Karakteristik Asketisisme (Zuhud)
1. Pengertian
Mengenai zuhud disebutkan dalam firman Allah SWT dan hadits, yang berbunyi:
بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17)
“Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17)
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».
Jumat, 12 November 2010
Sejarah Pembukuan Fiqh dan Pembukuan Sumbernya
1. Arti Tadwin
Tadwin ialah membukukan atau mencatat segala rupa berita dan kejadian didalam suatu buku, tidak cukup dengan lafaz saja. Orang-orang Arab Hijaz adalah ummiyun, yaitu tidak pandai membaca dan menulis apalagi mengenal kaidah-kaidah memberi titik, memberi garis, dan lain sebagainya. Lantaran inilah kebanyakan ulama Arab berpegangan kepada lafadz dan kekuatan ingatan sehingga tidak membutuhkan tulisan. Dan karena itu pula Nabi SAW pada mulanya menolak untuk membaca apa yang dikemukakan Jibril.
Corak dan Model Penelitian Agama
1. Penelitian Agama
Penelitian (Research) adalah upaya sistematis dan objektif untuk mempelajari suatu masalah dan menemukan prinsip-prinsip umum. Selain itu, penelitian juga berarti upaya pengumpulan informasi yang bertujuan untuk menambah pengetahuan. Pengetahuan manusia tumbuh dan berkembang berdasarkan kajian-kajian sehingga terdapat penemuan-penemuan, sehingga ia siap merevisi pengetahuan-pengetahuan masa lalu melalui penemuan-penemuan baru.
Senin, 08 November 2010
Islam dan Demokrasi
Saat ini, memang demokrasi telah mendapat pasaran yang paling tinggi sebagai jalan keluar atas segala permasalahan yang dihadapi oleh manusia.
Demokrasi, yang secara teorinya dimaksudkan sebagai suatu sistem yang dibentuk, dijalankan, dan ditujukan bagi kepentingan rakyat ini dalam tataran praktiknya akan sentiasa mengalami berbagai penyesuaian dan perubahan, sehingga seringkali penerapannya bersifat trial and error, atau sebagai mana yang dikatakan para pengusungnya, demokrasi itu bersifat projek.
Minggu, 07 November 2010
Hubungan Agama dan Negara
Tinjauan hubungan agama-negara –secara ideologis– pertama-tama harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan (aqidah). Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan adalah pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya (An Nabhani, 1953). Oleh sebab itu, pembahasan hubungan agama-negara harus bertolak dari pemikiran mendasar tersebut, baru kemudian secara langsung dibahas hubungan agama-negara sebagai pemikiran cabang yang lahir dari pemikiran mendasar tersebut.